Pages

Rabu, 17 Desember 2014

Hal Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Pindah Rumah

Pindah rumah adalah langkah besar dalam kehidupan seseorang. Apakah itu keluar dari rumah orang tua ke rumah kontrakan, atau pindah dari dari rumah kontrakan ke rumah milik Anda sendiri.
Semua itu pasti butuh perhatian detail. Dilansir melalui Rumah.com, apa saja yang harus diperhatikan saat pindah ke rumah baru?
1. Tentukan Hari Baik untuk Pindah Rumah
Menentukan hitungan hari baik untuk pindahan rumah, kantor, apartement, atau bahkan pabrik memang menjadi satu keharusan bagi beberapa orang yang masih mempercayai hal magis terutama untuk orang jawa. Di bulan-bulan tertentu memang dipercayai sebagai hari atau bulan yang bagus untuk meraka melakukan pindah rumah, apartemen atau bahkan kantor. yaaa... yang bagus diamini yang jelek mudah-mudahan gak kejadian. tapi apa salahnya kalau dicoba dihitung-hitung

Menurut ilmu Kejawen, ada beberapa point yang memang anda harus perhatikan benar-benar dalam melakukan pindahan rumah, apartemen atau kantor. Ada beberapa hal yang patut anda perhatikan dalam menghitung hari baik untuk pindahan. Untuk menentukannya kita harus tahu hari atau pasaran untuk pindah, kemudian menjumlahkan weton di hari tersebut. Untuk mengetahui weton hari dan pasaran berikut caranya.


Hari
Nilai
Pasaran
Nilai
Minggu
5
Pon
7
Senin
4
Wage
4
Selasa
3
Kliwon
8
Rabu
7
Legi
5
Kamis
8
Pahing
9
Jumat
6


Sabtu
9



Contoh pertama : Bila seseorang pindah rumah pada hari Minggu Kliwon,nilainya adalah :

Minggu = 5

Kliwon = 8

Jumlah = 13

Cara menghitung : 

Guru
1
5
9
13
17
Ratu
2
6
10
14
18
Rogoh
3
7
11
15

Sempoyang
4
8
12
16


Karena jumlah nilai 13 maka perhitungan sampai ke 13 yaitu jatuh Guru yang artinya lihat berikut ini :

Guru artinya dihormati,digurukan,lancar rezeki, selamat dan sejahtera.

Ratu artinya berwibawa, ditakuti,disegani,banyak rejeki dan jauh dari goro-goro.

Rogoh artinya mudah dimasuki pencuri, boros,kurang bahagia dan banyak hal-hal yang kurang baik.

Sempoyong artinya tidak bertahan lama atau tidak kerasan,susah dan sering bertengkar.


2. Bersih-bersih
Periksa semua sudut ruangan, dari ruang tamu hingga kamar mandi dan dapur. Bersih-bersih akan menghindarkan Anda dan keluarga dari penyakit gatal-gatal akibat kuman-kuman nakal yang masih bersembunyi di rumah baru Anda.
3. Penerangan Rumah
Segera pasang lampu untuk menerangi rumah baru Anda. Penerangan yang baik akan membantu Anda membersihkan ruangan dan merapikan barang-barang.
4. Kenyamanan
Proses pindah rumah pasti melelahkan. Pastikan berbenah ruang tidur menjadi agenda utama saat pindah rumah.
5. Sistem Keamanan
Standar keamanan Anda dengan pemilik rumah sebelumnya mungkin saja berbeda. Mungkin Anda merasa perlu untuk menambah kunci slot atau gembok di pintu utama dan pintu gerbang rumah baru.
6. Kenali Tetangga
Sebagai warga baru di sebuah komunitas, tentu saja kehadiran Anda menarik perhatian para penghuni lama. Senyum dan sapa yang ramah akan membuat Anda lebih mudah diterima oleh tetangga. Sebaiknya, Anda pun berkenalan dengan ketua RT dan RW serta para tokoh masyarakat.

Rabu, 08 Oktober 2014

Membuat Akta Kelahiran

Dear para Moms,
Mau sharing nih sama semua yang baru punya anak, waktu kemarin saya melahirkan anak pertama dikarenakan satu dan lain hal akta kelahiran anak terlambat saya urus, sebetulnya pengurusan akta ini sangat mudah tapi berhubung terlambat alhasil pengurusan akta harus ke SUDIN, saya sarankan agar sesegera mungkin membuat akta Kelahiran, pembuatan akta kelahiran sebetulnya mudah, dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

1. Akta Nikah (fotocopy)
2. KTP Kedua Orangtua Anak/Bayi (fotocopy), buru-buru di update deh status KTPnya menjadi sudah Menikah.
3. Kartu Keluarga yang sudah ada nama si Anak/Bayi (fotocopy), ini harus minta pengantar dari RT RW setempat untuk pengurusan KK nya
4. Surat Keterangan Lahir (asli), dari Bidan atau Rumah Sakit, mintalah SKL dari RS atau Bidan
5. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan

karena pengurusan akta anak saya sudah lewat 60 hari maka pengurusannya harus sampai ke Suku Dinas (Sudin), dokumennya sama dengan mengurus akta kelahiran yang tidak terlambat, bedanya harus ada saksi yang dihadirkan, berikut syarat dan ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran yang harus dipenuhi jika terlambat:

1. Akta Nikah (fotocopy)
2. KTP Kedua Orangtua Anak/Bayi (fotocopy)
3. Kartu Keluarga yang sudah ada nama si Anak/Bayi (fotocopy)
4. Surat Keterangan Lahir (asli)
5. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan
6. 2 orang saksi berikut juga dengan fotocopy KTP nya. (saksi harus dibawa, rempooonggg cyiinn)

intinya sebetulnya jangan sampe terlambat mengurus. jadi rempong karena sudin jaksel sih lumayan jauh dari rumah. kalau cuma ke kecamatan sama kelurahan deket. oohh ya satu lagi pengurusan akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya sepeser pun, laporin ahok aja kalo ada pungli. hehehehe... pas ke sudin cuma sumbang PMI aja 10rb. that's it.. 



Rabu, 08 Januari 2014