Pages

Rabu, 08 Oktober 2014

Membuat Akta Kelahiran

Dear para Moms,
Mau sharing nih sama semua yang baru punya anak, waktu kemarin saya melahirkan anak pertama dikarenakan satu dan lain hal akta kelahiran anak terlambat saya urus, sebetulnya pengurusan akta ini sangat mudah tapi berhubung terlambat alhasil pengurusan akta harus ke SUDIN, saya sarankan agar sesegera mungkin membuat akta Kelahiran, pembuatan akta kelahiran sebetulnya mudah, dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

1. Akta Nikah (fotocopy)
2. KTP Kedua Orangtua Anak/Bayi (fotocopy), buru-buru di update deh status KTPnya menjadi sudah Menikah.
3. Kartu Keluarga yang sudah ada nama si Anak/Bayi (fotocopy), ini harus minta pengantar dari RT RW setempat untuk pengurusan KK nya
4. Surat Keterangan Lahir (asli), dari Bidan atau Rumah Sakit, mintalah SKL dari RS atau Bidan
5. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan

karena pengurusan akta anak saya sudah lewat 60 hari maka pengurusannya harus sampai ke Suku Dinas (Sudin), dokumennya sama dengan mengurus akta kelahiran yang tidak terlambat, bedanya harus ada saksi yang dihadirkan, berikut syarat dan ketentuan untuk pembuatan akta kelahiran yang harus dipenuhi jika terlambat:

1. Akta Nikah (fotocopy)
2. KTP Kedua Orangtua Anak/Bayi (fotocopy)
3. Kartu Keluarga yang sudah ada nama si Anak/Bayi (fotocopy)
4. Surat Keterangan Lahir (asli)
5. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran dari Kelurahan
6. 2 orang saksi berikut juga dengan fotocopy KTP nya. (saksi harus dibawa, rempooonggg cyiinn)

intinya sebetulnya jangan sampe terlambat mengurus. jadi rempong karena sudin jaksel sih lumayan jauh dari rumah. kalau cuma ke kecamatan sama kelurahan deket. oohh ya satu lagi pengurusan akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya sepeser pun, laporin ahok aja kalo ada pungli. hehehehe... pas ke sudin cuma sumbang PMI aja 10rb. that's it.. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar